Satusehat Sdmk. Google Search

Satusehat Sdmk. Google Search

Proses Validasi oleh Faskes melalui SISDMK

Setelah pengajuan tempat praktik berhasil dilakukan, langkah selanjutnya adalah proses validasi oleh fasilitas kesehatan (faskes) tempat Anda mengajukan praktik. Validasi ini dilakukan melalui sistem SISDMK, dengan langkah-langkah berikut:

Validasi oleh Faskes: Faskes yang bersangkutan (seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, dll.) akan melakukan pengecekan data pengajuan Anda. Faskes akan memverifikasi apakah informasi yang diajukan sesuai dengan data yang ada di SATUSEHAT SDMK dan SISDMK.

Validasi Detail Data: Detail pekerjaan yang Anda ajukan, seperti lokasi dan jadwal praktik, akan dibandingkan dengan data yang sudah ada di sistem SISDMK.

Jika semua informasi valid, faskes akan memproses persetujuan pengajuan tempat praktik melalui SISDMK.

Status Validasi: Anda dapat memantau status validasi pengajuan melalui SATUSEHAT SDMK di menu "Lihat Status". Jika pengajuan disetujui, status tersebut akan diperbarui di profil "Data Pekerjaan" Anda di SATUSEHAT SDMK.

Pengajuan Tempat Praktik

Setelah berhasil login, Anda dapat langsung memulai proses pengajuan tempat praktik baru atau perpanjangan SIP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Tentang SATUSEHAT SDMK

Media yang memungkinkan tenaga kesehatan untuk memperbarui profil mereka dengan informasi yang relevan, sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas informasi yang dibagikan di seluruh fasilitas kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Satu Sehat SDMK Login - Google Search

Panduan Lengkap Pengajuan Tempat Praktik melalui SATUSEHAT SDMK

Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan memperkenalkan SATUSEHAT SDMK, sebuah platform digital yang mengintegrasikan data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di Indonesia. Salah satu fitur utamanya adalah pengajuan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) secara digital melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Platform ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administratif, meningkatkan efisiensi, serta mempermudah tenaga kesehatan dalam menjaga kelengkapan data profesional mereka.

Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengajuan tempat praktik melalui SATUSEHAT SDMK:

Pendaftaran Akun di SATUSEHAT SDMK

Sebelum dapat menggunakan fitur pengajuan, tenaga medis harus memiliki akun di SATUSEHAT SDMK. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

Akses situs SATUSEHAT SDMK: Kunjungi portal satusehat.kemkes.go.id/sdmk melalui peramban seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox. Nonaktifkan pop-up blocker agar proses berjalan lancar.

Daftar akun: Klik tombol "Daftar Sekarang" jika belum memiliki akun. Isi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai dengan KTP, termasuk:

Jika terdapat masalah, seperti notifikasi bahwa data tidak sesuai dengan KTP, unggah foto KTP Anda sebagai bukti verifikasi.

Login: Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan kata sandi terdaftar. Masukkan kode captcha untuk keamanan tambahan. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" untuk reset.

Pusat Bantuan untuk Pengajuan SIP

Jika terjadi masalah saat melakukan pengajuan SIP atau menggunakan SATUSEHAT SDMK, Anda dapat menghubungi helpdesk Kementerian Kesehatan melalui email dengan format berikut:

Kirim email ke [email protected] untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Dengan hadirnya SATUSEHAT SDMK, proses pengajuan tempat praktik dan pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan efisien. Platform ini tidak hanya memudahkan tenaga medis dalam pengajuan izin, tetapi juga menjaga transparansi dan keakuratan data tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Pastikan semua data di SATUSEHAT SDMK sudah lengkap dan benar untuk memperlancar proses pengajuan SIP Anda.

Jakarta, 11 Oktober 2023

Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

Perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Menteri Budi juga menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi.

Nomor rekening ini akan kita gunakan kalau ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung, lanjut Menkes Budi. Juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.

Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.

Menurutnya layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui portal ini, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.

“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan” jelas Arianti.

Secara teknis, lanjut Arianti, diharapkan tenaga medis dan tenaga Kesehatan tetap melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

Setelah proses pemutakhiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR Seumur hidup. Selanjutnya STR dapat didownload melalui portal di halaman profil masing-masing.

“Tentunya semua persyaratan-persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dikeluarkan” lanjutnya.

Tercatat hingga senin (9/10) sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR Seumur Hidup.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) telah meluncurkan platform SATUSEHAT SDM Kesehatan (SDMK) sebagai upaya pemerintah dalam mempermudah urusan administrasi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. klik disini

"SATUSEHAT SDMK adalah bagian dari ekosistem SATUSEHAT, ekosistem pertukaran data kesehatan yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dilansir ANTARA, Rabu, 11 Oktober 2023.

Arianti mengatakan, peluncuran SATUSEHAT SDMK bertujuan untuk memfasilitasi pencarian dan integrasi profil, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan registrasi dan perizinan.

Dia menjelaskan, SATUSEHAT SDMK dirancang untuk dapat menghindari adanya pemalsuan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), sehingga dapat meminimalisasi adanya praktik yang tidak bertanggung jawab seperti yang belum lama ini terjadi.

"Ke depannya kita juga mengembangkan STR ini bisa dibaca lewat barcode, sehingga tidak ada lagi dokter palsu," jelasnya.

Arianti menjelaskan sejumlah permasalahan kerap timbul seperti adanya fragmentasi informasi dan pendataan antara KKI, pelayanan, dan organisasi profesi yang bersifat masing-masing. Sehingga, hal tersebut kerap menyebabkan duplikasi dan ketidakkonsistenan data yang ada.

Selain itu, sambungnya, pelayanan registrasi dan perizinan menjadi tidak sentral, sehingga terdapat hambatan dalam mempercepat tenaga medis dan kesehatan untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Tentunya juga memangkas biaya dan birokrasi yang terlalu panjang, yang akhirnya juga merugikan masyarakat," tambah dia.

SATUSEHAT SDMK, kata Arianti, merupakan upaya Kemenkes dalam menjalankan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Di mana setiap tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atas nama Kemenkes yang berlaku seumur hidup dan terintegrasi di dalam aplikasi tersebut. klik disini

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerbitan STR seumur hidup melalui SATUSEHAT SDMK dapat membantu tenaga medis dan kesehatan yang berada di tempat yang jauh

"Saya habis bicara dengan teman-teman di Papua, sulit sekali mengurusnya (STR) dan harus mengeluarkan biaya transportasi yang mahal sekali. Dengan adanya STR sekali seumur hidup ini akan sangat membantu mereka, bukan hanya biaya tapi juga waktu pengurusan," kata Menkes Budi.

Menkes menjelaskan penerapan STR seumur hidup bermaksud untuk menyederhanakan perizinan. Sehingga, tenaga medis dan kesehatan hanya perlu memperpanjang SIP saja selama lima tahun sekali, sekaligus melakukan pemutakhiran kompetensi dari tenaga medis dan kesehatan.

Dia menjelaskan, tenaga medis dan kesehatan dapat melakukan registrasi, melihat data, bahkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara digital dan transparan. Proses pemutakhiran data juga diawasi oleh tim verifikasi untuk memastikan data yang dimasukkan adalah data yang benar.

"Dengan adanya integrasi SATUSEHAT SDMK, maka menjadi satu-satunya aplikasi kesehatan nasional, di mana kebutuhan masyarakat termasuk tenaga medis dan kesehatan bisa diakses di aplikasi SATUSEHAT ini," tutur Menkes

SATUSEHAT SDMK menjadi media yang memungkinkan tenaga kesehatan untuk memperbarui profil mereka dengan informasi yang relevan, sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas informasi yang dibagikan di seluruh fasilitas kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Penerbitan STR seumur hidup klik disini

Tối ưu hóa nội dung của bạn bằng báo cáo Phân tích tìm kiếm

Xem những truy vấn nào đưa người dùng đến trang web của bạn. Phân tích số lần hiển thị, số lần nhấp và vị trí của trang web trên Google Tìm kiếm.

The first test using the application tried to log in but couldn't because there was no registered data, then tried to register but couldn't because the cellphone number was already registered. So which one is correct? It says it's not registered but when registering it says it's registered. btw, I've tried it on 3 phones and they're all the same

Registered with Gmail and Malaysian mobile no. but realised that the app defaulted it to Indonesia +62 country code. Tried to re-register but it says email address is already used. Tried to login with Gmail but OTC via email never arrived. Still cannot login even with correct 6 digit pin number. Doesn't even allow to reset password. Hmmph...

2 people found this review helpful

Ministry of Health Republic of Indonesia

Hi Healthies, Thank you for the review. We understand and acknowledge the issues in SATUSEHAT Mobile. We would like to help you to resolve these problems. Please contact us at https://link.kemkes.go.id/contactusSSM . Thank you

First I updated Satusehat and still could log in. But trying to access the mpox form, it always went back to playstore for an update, which of course was already installed. After closing app, had log in and activate biometrics again - was not saved. Cleared cache - same problem. Uninstalled the app, restarted phone, installed again, now I hangs right after start can't even log in! Deleted cache and data, could log in again and biometrics setting is saved. But mpox form still requires app update.

24 people found this review helpful

The first test using the application tried to log in but couldn't because there was no registered data, then tried to register but couldn't because the cellphone number was already registered. So which one is correct? It says it's not registered but when registering it says it's registered. btw, I've tried it on 3 phones and they're all the same

Registered with Gmail and Malaysian mobile no. but realised that the app defaulted it to Indonesia +62 country code. Tried to re-register but it says email address is already used. Tried to login with Gmail but OTC via email never arrived. Still cannot login even with correct 6 digit pin number. Doesn't even allow to reset password. Hmmph...

2 people found this review helpful

Ministry of Health Republic of Indonesia

Hi Healthies, Thank you for the review. We understand and acknowledge the issues in SATUSEHAT Mobile. We would like to help you to resolve these problems. Please contact us at https://link.kemkes.go.id/contactusSSM . Thank you

First I updated Satusehat and still could log in. But trying to access the mpox form, it always went back to playstore for an update, which of course was already installed. After closing app, had log in and activate biometrics again - was not saved. Cleared cache - same problem. Uninstalled the app, restarted phone, installed again, now I hangs right after start can't even log in! Deleted cache and data, could log in again and biometrics setting is saved. But mpox form still requires app update.

24 people found this review helpful

Pengajuan SIP melalui MPP Digital

Setelah tempat praktik divalidasi dan disetujui oleh faskes, langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) secara resmi melalui MPP Digital. Langkah-langkahnya meliputi:

Portal untuk SDMK di Indonesia yang terpusat dan terintegrasi. Perbarui data diri dan profesional Anda, serta akses berbagai layanan dalam satu akun.